meong

Menu
  • Home
  • Static Page
  • Dropmenu
    • Dropmenu 1
    • Dropmenu 2
    • Dropmenu 3
    • Dropmenu 4
    • Dropmenu 5
  • Dropmenu
    • Dropmenu 1
    • Dropmenu 2
    • Dropmenu 3
    • Dropmenu 4
    • Dropmenu 5
  • Dropmenu
    • Dropmenu 1
    • Dropmenu 2
    • Dropmenu 3
    • Dropmenu 4
    • Dropmenu 5
  • Button
  • Error
  • Surprise Me
LABEL 1 LABEL 4 TES 5

TES 5


PTKP yang baru ini menggantikan PTKP yang sebelumnya, PTKP terbaru mulai digunakan tertanggal 1 Januari 2015, aturan PTKP yang baru ini baru saja disahkan pertengahan 2015 lalu tepatnya pada bulan 29 Juni 2015 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP terbaru tahun 2015 diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan 122/PMK.011/2015.

Besaran PTKP 2015


Mulai 1 Januari 2015 besaran PTKP untuk Orang Pribadi naik sebesar 48 % dari PTKP tahun 2013 atau sebesar Rp. 11.700.000,00 menjadi sebesar 36.000.000,00, dari yang sebelumnya PTKP tahun 2013 sebesar 23.400.000,00.


Status
2013
2015
WPOP ( Wajib Pajak Orang Pribadi)
Rp. 24.300.000,00
Rp. 36.000.000,00
Tambahan untuk WP Kawin
Rp. 2.025.000,00
Rp. 3.000.000,00
Tambahan untuk tanggungan
Rp. 2.025.000,00
Rp. 3.000.000,00
Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami
Rp. 24.300.000,00
Rp. 3.000.000,00
 
Besaran untuk status WPOP

Status
2013
2015
TK (Tidak Kawin)
Rp. 24.300.000,00
Rp. 36.000.000,00
K/0 (Kawin, Jumlah Tanggungan 0)
Rp. 26.325.000,00
Rp. 39.000.000,00
K/1 (Kawin, Jumlah Tanggungan 1)
Rp. 28.350.000,00
Rp. 42.000.000,00
K/2 (Kawin, Jumlah Tanggungan 2)
Rp. 30.375.000,00
Rp. 45.000.000,00
K/3 (Kawin, Jumlah Tanggungan 3)
Rp. 32.400.000,00
Rp. 48.000.000,00

Meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015 sehingga akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
  1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
  2. SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja dapat mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.
Unknown
LABEL 1, LABEL 4
Kamis, 25 Februari 2016
  • Tweet
  • Share
  • Share
  • Share
  • Share

About Admin Lycoris

This is dummy text. It is not meant to be read. Accordingly, it is difficult to figure out when to end it. But then, this is dummy text. It is not meant to be read. Period.

Related Posts

Total Tayangan Halaman

  • …

  • …

Weekly Posts

  • TES 4
    TES 4
    Bersedekah Sedekah, sebuah perbuatan sederhana namun memang memberikan banyak manfaat bagi diri manusia. Sedikit atau banyak dalam b...
  • TES 3
    "Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan ...
  • TES 5
    TES 5
    PTKP yang baru ini menggantikan PTKP yang sebelumnya, PTKP terbaru mulai digunakan tertanggal 1 Januari 2015, aturan PTKP yang baru...
  • TES 1
    TES 1
    Kereta Rel Listrik (KRL) seperti yang kita tahu merupakan kereta yang zaman ini penggunaannya sangat luas dan mudah. Di Indonesia sendi...
  • TES 2
    TES 2
    One Day One Juz Sebelumnya pengenalan terlebih dahulu apa itu Komunitas One Day One Juz, Komunitas ODOJ Ini merupakan komunitas ...

Label

  • LABEL 1
  • LABEL 2
  • LABEL 3
  • LABEL 4

Contact

Nama

Email *

Pesan *

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2016 (6)
    • ▼  Februari (6)
      • TES 6
      • TES 5
      • TES 4
      • TES 3
      • TES 2
      • TES 1
Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © 2014 meong All Right Reserved
Created by Arlina Design